Search

Páginas

Problem HAM di Indonesia

Peneliti di Pusat Studi Hukum dan Sosial Universitas Trunojoyo, Bangkalan, Madura
Pergantian rezim yang otoritarian kepada rezim reformasi tidak membuahkan hasil memuaskan bagi penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Keberadaan HAM di Indonesia masih sangat minim realisasinya di masyarakat. Undang-undang mengenai HAM hanya menjadi bacaan yang tidak diimplementasikan secara nyata sehingga tidak mengherankan bila sampai saat ini pelanggaran HAM masih sering mengisi ruang pemberitaan media. Apalagi sekarang kita dihadapkan dengan gejolak Papua yang hendak memisahkan diri dari Indonesia. Kekerasan yang terjadi antara aparat keamanan dan masyarakat, menyisakan tangis mendalam akan tegaknya HAM di Indonesia.
Sebenarnya kekuatan besar bagi tegaknya HAM terletak pada integritas hukum, semakin baik hukum suatu negara, maka akan semakin baik pula penegakan HAM. Begitu sebaliknya, bila hukum masih limbung dan tidak tegas dalam mengurusi pelanggaran yang terjadi, akan semakin subur pelanggaran terhadap HAM. Melihat integritas hukum Indonesia yang kian terpuruk, rasanya masih sulit berharap tidak ada pelanggaran HAM. Tetapi masih ada sisa-sisa cahaya benderang, jika masyarakat masih bertekad untuk menempatkan manusia secara setara, memberikan kebebasan dalam menentukan jalan hidupnya.
Kenyataan mengenai masih seringnya pelanggaran HAM menyisakan banyak tanda tanya karena pergantian rezim Orde Baru ke rezim reformasi telah membuka sekat-sekat pembebasan dan kesetaraan setiap masyarakat di hadapan hukum dan negara. Namun, kenapa dengan kebebasan dan kesetaran itu, pelanggran HAM masih sering terjadi. Ada beberapa persoalan yang sebenarnya sangat berpengaruh sekali terhadap pelanggaran HAM di Indonesia. Seperti yang saya sebutkan di atas, pertama terkait dengan integritas hukum. Keterpurukan hukum yang ada di Indonesia telah memberikan ruang gerak pelanggaran HAM yang lebih besar. Karena sebenarnya kunci dari tegaknya HAM terletak pada integritas hukum.
Lawrence Meir Friedmann menyebutkan keterpurukan hukum di Indonesia dipengaruhi oleh struktur (structure), substansi (substance), kultur hukum (legal culture). Ketiga komponen ini yang juga mengahambat tegaknya HAM di Indonesia. Struktur yang dimaksud adalah bagian institusi yang mengurusi penegakan hukum di Indonesia, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Sekarang para penegak hukum kita belum bisa bekerja secara maksimal sehingga memungkinkan pelanggaran yang semakin banyak. Apalagi hukuman yang ada tidak menjerakan.
Subtansi hukum, menyangkut hasil perundang-undangan yang terbentuk sebagai aturan hukum, yang kadang kala mengabaikan keadilan dan kebenaran karena bentuk hukumnya hanya mengacu kepada kitab undang-undang (law books), mestinya selain mengacu kepada kitab undang-undang harus mencakup pula pada hukum yang hidup (living law) sehingga putusan hakim benar-benar sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukannya.
Kultur hukum merupakan suasana realitas di masyarakat mengenai bagaimana hukum dihindari, digunakan, atau disalahgunakan. Artinya yang dimasud dengan kultur hukum, kebiasaan masyarakat yang kurang impelementatif terhadap aturan hukum sehingga masih sering terjadi pelanggaran-pelanggaran.
Selain penegakan hukum, problem HAM di Indonesia juka dipengaruhi situasi politik, sosial, dan ekonomi. Keberadaan lingkungan sangat berpengaruh sekali bagi perilaku seseorang. Begitu pula dalam pelanggaran HAM. Situasi politik yang semrawut kian memberikan ruang gerak kepada masyarakat melakukan tindakan kekerasan dan atau pemaksaan kepada orang lain atau pada lawan politiknya sehingga bisa memicu konflik yang bisa mengakibatkan pelanggaran HAM.
Situasi sosial masyarakat dapat pula mendorong terjadinya pelanggaran HAM, misalnya beberapa bulan lalu bentrok antarsuku di Papua. Akibat situasi sosial yang tidak kondusif mendorong seseorang melakukan perkelahian atau bahkan pembunuhan. Termasuk pula misalnya, terorisme, pelanggaran semacam ini sebenarnya berawal dari kondisi sosial yang tidak baik, kemudian dilarikan ke persoalan agama atau jihad.
Begitu pun kondisi ekonomi, sangat berpengaruh sekali bagi pelanggaran HAM. Maraknya perampokan, pencurian, trafficking, yang kadang berujung pada pembunuhan, erat kaitannya dengan impitan ekonomi masyarakat sehingga kriminalitas banyak terjadi.
Kunci penyesalan dari semua persoalan HAM di Indonesia dalam pandangan saya ada dua. Pertama, terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana amanat Pancasila dengan realisasi kesejahteraan hidup masyarakat di semua bidang. Kedua, integritas hukum yang berkeadilan dan tanpa pandang bulu. Saya optimistis jika kedua kunci ini terpenuhi, tidak mungkin akan terjadi pelanggarah HAM di Indonesia.
 http://www.lampungpost.com/opini/19174-problem-ham-di-indonesia-.html

0 komentar:

Posting Komentar

Masukkan komentar anda di sini!

SHARE