Search

Páginas

Pengertian Hukum

Hukum sering menjadi momok yang menakutkan bagi Masyarakat, bahkan jika sudah berbicara tentang hukum, maka sebagian orang akan mengatakan bahwa hukum itu selalu beat sebelah, tidak objektif, dan sebagainya. lalu agar kita tidak terlalu salah kaprah, maka apa sebenarnya hukum itu?
Secara garis besar, yang dimaksud hukum ialah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang sewkatu-waktu dapat dipaksakan dengan memberikan suatu sanksi dalam pelaksanaannya.  dan pandangan para ahli hukum tentang defenisi hukum itupun berbeda-beda. ada yang konserpatif. ada yang biasa saja ada juga yang agak liberal. dan disini akan saya beberkan beberapa pengertian Hukum menurut para tokoh :
1. Menurut Tullius Cicerco (Romawi), beliau mengatakan bahwa Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
2. E. Utrecht. e. Utrecht mengatakan Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.

3. Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15)menyebutkan bahwa "Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan".
Dan masih banyak lagi pengertian Hukum yang diutarakan para Ahli yang belum kami sebutkan. nah, dari pengertian-pengertian Hukum yang dijelaskan oleh para ahli tersebut diatas. sepertinya hukum itu tidak menyeramkan. tetapi bisa menjadi penentram, dan penjaga masyarakat awam dari penyalahgunaan hukum itu sendiri. 

SHARE